Berharap Gubernur Jambi Bertindak, Proyek RTH Angso Duo Dikerjakan Asal Jadi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – Terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ipp Duo kota Jambi tahun anggaran 2022 bernilai Rp. 34.578.000.000,- bersumber dari kas APBD provonsi Jambi yang ditangani Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (CK DPUPR) provinsi Jambi diikerjakan Diduga ASAL JADI oleh kontraktor PT. Bumi Delta Hatten milik Abeng.

Pada hal dana yang diperuntukan untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan RTH Angso Duo adalah uang rakyat provinsi Jambi yang membayar pajak kepada pemerintah daerah provinsi Jambi namun sangat disayangkan Proyek RTH bernilai Miliaran itu dikerjakan tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pantauan Koranmetronews.id di Proyek RTH Angso Duo tersebut terlihat ada kerusakan yang dikerjakan Asal Jadi alias selesai oleh PT. Bumi Delta Hatten biar cepat terima pembayaran.

Dalam hal ini masyarakat berharap kepada Gubernur Jambi, H.Al Haris segera bertindak tegas untuk turun tinjau Proyek Pembangunsn RTH Angso Duo dan mengganti Kepala DPUPR, M.Fauzi dan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Nasrul.

Bila Gubernur Haris tidak menyikapi maka program pembangunan bidang infrastruktur di provinsi Jambi yang ditangani DPUPR dan kuat diduga tidak akan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama menuju JAMBI MANTAP Tahun 2024.

Sementara melalui telepon seluler via Chat di Whatsapp menghubungi staf Humas DPUPR provinsi Jambi oleh Koranmetronews.id hendak Konfirmasi supaya disampaikan kepada Kepala DPUPR, M.Fauzi dan Kepala Bidang Cipta Karya, Nasrul serta PPK Proyek Pembangunan RTH Angso Duo kota Jambi, Iwan, tapi tidak ada jawaban dari staf Humas itu hingga berita ini ditayangkan.

Hal serupa juga tidak ada jawaban dari Kepala DPUPR provinsi Jambi, M.Fauzi melalui telepon seluler yang di chat via Whatsapp yang di konfirmasi Media Online ini.

Masyarakat juga berharap kepada Inspektorat provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak memproses sesuai dengan peraturan perundang undangan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini ditayang pimpinan PT. Bumi Delta Hatten belum dapat di konfirmasi Koranmetronews.id.

BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *