Koranmetronews.id | BUNGO – Pantauan Tim Koranmetronews.id, di desa Batu Kerbau kecamatan Pelepat kabupaten Bungo provinsi Jambi ada melakukan Penambang Emas Ilegal (Peti) minning dengan menggunakan alat berat EXCAFATOR merek HITAHCI PS.200 sebanyak dua (2) buah alat berat dengan merek yang sama yang disembunyikan di areal perkebunan sawit PT.BML.
Pemilik alat berat itu adalah Perusahaan Terbatas Cahaya Baru Gemilang (PT. CBG) yang berkantor di jalan Orangkayo Hitam RT.007/RW.003, kelurahan Cadika, kecamatan Rimbo Tengah depan SMA.N.12 Bungo. Desi sebagai pegawai kantor PT. CBG saat dikonfirmasi mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, ketika ditanya perkebunan apa, “tidak tahu”, jawab Desi.
Tim Media ini saat konfirmasi dengan Desi, sayoganya kantor PT. CBG seperti rumah tempat tinggal karena tidak ada terlihat memasang papan merk nama perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan PT. CBG itu tidak memiliki Izin Usaha dari pemerintah kabupaten Bungo. Setelah Awak Media keluar dari PT. CBG tersebut, terlihat dengan buru buru pegawainya menutup pintu masuk kantornya yang terbagi 3 ruko,
Belum lama ini Tim Media Online Koranmetronews.id mendapat informasi dari masyarakat berinsial Z menyampaikan, bahwa ada dua unit alat berat Excafator dan satu unit mobil truk Ps berwarna kuning dengan Plat Nopol. BH.8689.WM dengan muatan sebanyak 3500 liter minyak solar atau 100 galon, isian per galon 35 liter, pengawas lapangan Sayuti warga desa Batu Kerbau dan Bosnya Sargawi warga desa Tebing Tinggi Tanjung Agung.
Keterangan Z kepada Tim Media ini, diduga alat berat digunakan untuk mengambil emas tersebut adalah diduga milik PT.CBG dan hasil di bagi. Z berharap kepada APH dan Polres Bungo serta Polda Jambi turun langsung meninjau ke lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) desa Batu Kerbau.
“Kalau tidak banyak berdampak buruk akibat penyakit langsung yang di derita oleh masyarakat dan air sungai yang selama ini menjadi kebutuhan hidup orang banyak sekarang tidak lagi bisa digunakan, karena sudah keruh seperti air lumpur, akibat buruk yang positif, dari aktivitas Peti adalah 96,66% penyakit yang membahayakan, 57% bisa mengalami gangguan kesehatan, batuk, gangguan paru-paru, TBC, dan ISPA dan penyakit kulit serta bisa keracunan merkuri”, terang Z.
Menurut Tokoh Masyarakat kabupaten Bungo berinisial HB kepada Tim Koranmetronews.id, mengatakan, kalau sekarang bukan desa Batu Kerbau saja yang hancur, baik ekosistem, laut, sungai, hutan karena tidak bisa lagi untuk di lestarikan.
“Hukum juga harus konsisten di tegak oleh pihak penegak hukum. Sesuai dengan subtansi hukum itu sendiri, baik secara matrril sesuai dengan .
Pasal 161 Undang undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Maneral, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP yairu Peti ilegal minning jelas dengan ancaman hukuman 10 tahun. Agar masyarakat percaya dengan pemerintah bahwa hukum benar benar berfungsi sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri yang kita cintai ini”, ujar HB.
MN