DPMPTSP DKI Jakarta Abaikan Pergub 31 Thn 2022 Tentang RDTR, Pengamat Sebut Membangkang

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Guna memberikan pelayanan maksimal di bidang perizinan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sudah menerbitkan Pergub Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak melayani masyarakat dengan Pergub baru tesebut.

Kalangan lembaga swadaya masyarakat menilai, DPMPTSP membangkang terhadap Pergub baru yang sudah masuk di Lembaran Berita Daerah dan sudah tayang di website resmi pemprov.

Bacaan Lainnya

Apalagi Pergub baru itu sudah dimasukkan dan sudah bisa diakses masyarakat pada website milik pemprov (Jakartasatu). Pergub tersebut sebagai pengganti Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR yang tidak berlaku lagi karena payung hukum perda tersebut yakni Undang Undang Tata Ruang lama tidak berlaku lagi.

Melalui peraturan pemerintah, maka tata ruang wilayah diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada) dalam hal ini Pergub nomor 31 tahun 2022.

Harianja, pengamat tata ruang, mengatakan, dari informasi yang diperolehnya pada lima suku dinas DPMPTSP, permohonan warga untuk pengurusan perizinan belum dilayani. “Alasannya gak jelas, “katanya, kemarin.

Membangkang

Menurut Harianja, sikap DPMPTSP tersebut jelas merugikan masyarakat. Apalagi dalam Pergub RDTR yang baru disebutkan berlaku sejak ditetapkan yakni Juni 2022 lalu. “Faktanya sampai sekarang permohonan pelayanan yang diajukan masyarakat belum bisa diproses. Padahal Gubernur Anies Baswedan sudah meluncurkannya pada 13 September 2022 lalu.

Harianja menilai, pihak DPMPTSP membangkang terhadap Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan. “Ini namanya pembangkangan. “Apalagi, pada tanggal 13 Agustus 2022 Gubernur sudah mengajukan pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR ke DPRD.

Badan Pembentukan Peraturan Perda pada tanggal 15 Agustus 2022, dalam rapatnya sudah menyatakan Perda resmi dicabut. “Sudah resmi dicabut”kata Pantas Nainggolan, usai rapat Bapemperda, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu pejabat di DPMPTSP mengakui belum bisa melayani karena masih menunggu persetujuan Kemendagri. “Katanya sudah diproses di Kemendagri, tinggal menunggu itu saja,”pungkasnya.

(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *