Penambang Emas Ilegal Peti, Desa Teluk Pandak Kabupaten Bungo Kian Memanas

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya warga Dusun teluk pandak, dusun lubuk benteng, dusun teluk panjang dan dusun air gemuruh terus dusun Purwo Bhakti sampai desa manggis yang sepanjang aliran sungai batang tebo sudah tercemar dan kotor, terutama dusun teluk pandak kecamatan tanah sepenggal lintas, kabupaten Bungo sekarang merajalela peti disungai batang tebo,” ungkap tokoh masyarakat inisial ( E ) kepada awak media.

Dalam mengakses informasi berkenaan dengan tata kelola pemerintahan dusun dan hal lainnya, datuk rio teluk pandak saat di komfirmasi oleh media ini, membenarkan bahwa di desa nya sudah tidak ada beradat lagi, oleh maraknya penambang emas ilegal (Peti) ungkap ( kepala desa rio red ).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana sudah Deklarasi Anti PETI 12 Juni 2020 oleh pemerintah kabupaten bungo bersama Forkompinda, Dandim 0416 dan kapolres beserta Bupati Bungo, camat dan para Datuk ( kepala Rio red ) sekabupaten Bungo akan Mendeklarasikan Bungo Anti PETI dan sejenis bertempat dilapangan exs MTQ baru dikutip dari koranmetronews.id Bungo.

Bupati Bungo menghadiri Upacara Apel deklarasi Anti pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kabupaten Bungo.

Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi anti Peti oleh Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) H. Hasan Ibrahim, S. Pd.I. yang berisi tentang menolak dengan tegas kegiatan peti yang menggunakan alat berat dan mesin lain nya diwilayah Kabupaten Bungo.

Tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya atau mesin dompeng peti manual seperti yang menjamur diarus sungai batang tebo mengutuk segala bentuk prilaku kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Kegiatan peti menggunakan alat mesin manual dompeng dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan diwilayah kabupaten Bungo, akan menindak dan memproses secara hukum yang berlaku di kesatuan republik Indonesia, “ungkap Hasan Ibrahim S.P.d.I.

( MN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *