Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan IF Berhasil Dibekuk Polres Muara Enim

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Korban pembunuhan IF dan AD yang mengalami luga berat di taman Adipura Muara Enim pada hari minggu (12/9/22 ) pekan lalu, kini pelaku berhasil diamankan oleh Polres Muara Enim yang di bantu Polrestabes Kota kota Palembang, tanpa perlawanan pada Kamis (15/9/22) sekitar pukul 18 : 30 Wib.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdianto SIK., M.Si., yang didampingi Kasatresrim AKP Tony Saputra SH., SIK., dan humas Polres Muara Enim berhasil Mengungkap Kasus Pembuhuhan yang terjadi di taman Adipur kolam Ritensi Muara Enim.

“Allhamdulilah kita berhasil mengamankan pelku pembunuhan yang terjadi di taman Adipura pada beberapa hari yang lalu, kita juga bekerja sama denga polrestabes kota palembang kemudian setelah kita mengetahui keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tanpa melakukan perlawanan, yang mana pada saat itu pelaku pelaku tingal di kota palembang diruma pamanya,” Ucap AKBP Aris Rudianato.

“Motif pembunuhan tersebut adalah pada saat korban dan pelaku sedang menonton artis ibukota di GOR Pancasila yang mana korban dan pelaku bersengolan namun pelaku sempat menghindar kemudian selesai konser tersebut korban kembali megajak pelaku kerkelahi, pelaku menolak dan korban terus melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku kembali dengan mengunakan sepeda motor serta membawa sebuah pisau mencari korban yang pada sat itu korban melintas di taman Adipura lalu di cegat oleh pelaku dan kemudian langsung dilakukan penusukan kepada kedua korban tersebut, satu meningal dunia dan yang satunya mengalami luka berat dan di larikan ke RSUD terdekat,” Ucap Kapolres.

Kemudian di tambahkan juga keterangan dari Kasatresrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra SH., SIK., yang mana barang buki sudah diamankan serta tersangka tersebut terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

“Pelaku telah mengakui perbuatanya kemudian yang mana barang bukti berhasil kita amankan sebuh pisau, handphone dan pakaiyan korban, selanjutnya pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP,” Ucap AKP Tony.

Atas kejadian tersebut pelaku sangat menyesali perbuatanya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat menyesali perbuatan tersebut, saya suda minta maaf kepada korban pada saat itu tapi korban tetap memukul saya dan saya hilap melakukan perbuatan tersebut”, Ucap tersangka.

( Beben )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *