koranmetronews.id, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjabtim) provinsi Jambi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara An. terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi bertempat dikantor Kejari ini, Senin(12/9/22)
Dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Jambi disampaikan jika Tersangka Darsuli alias Suli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa kena cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau sebelum ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjabtim pada minggu 10 Juli 2022 saat sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax dan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kajari Tanjabtimur Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.
Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Angga telah menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti “kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.
( BT/AA )