Kejaksaan Sita 4 Unit Ruko Milik PT. TNI Di Bangko

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BANGKO – Pelaksanaan putusan pengadilan telah dilakukan penyitaan 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah (TNI) dengan taksiran harga senilai lebih kurang 6 Milyar Rupiah yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyitaan dilakukan pada hari Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 09.30 wib bertempat di kabupaten Bangko provinsi Jambi telah dilaksanakan kegiatan penyitaan 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah dengan taksiran harga senilai lebih kurang 6 Milyar Rupiah yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bacaan Lainnya

Pada penyitaan tersebut dihadiri oleh Kajari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Susilo SH.,MH dan Roniul Mubaroq SH.,MH sebagaiKasi PB3R Kejari Muaro Jambi,Taufik Yanuarsyah SH.,M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Merangin,Andi Risan Ashari, SH selaku Plh. Kasubsi B Intelijen Kejari Muaro Jambi, Rd. Dede Kurniawan selaku Plh. Kasubsi A Intelijen Kejari Muaro Jambi, Arifin/Apeng selaku Direktur PT.TNI, Indra Armendaris,SH selaku Penasehat Hukum PT.TNI.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit ruko milik PT. TNI berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung R.I dalam Putusannya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 dan Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.SusLH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020.

Isi putusan dari Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022 sebagai berikut: Pertama, Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi 1/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut, Kedua.Menolak permohonan Kasasi II/ terdakwa PT. TEGAR NUSANTARA INDAH tersebut dan Ketiga. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.

Sedangkan iisi putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 sebagai berikut : Pertama. Menerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Kuasannya dan Kedua. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 8/Pid.B/LH/2020/PN. Snt.

Dan isi putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.Sus-LH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020 sebagai berikut : Pertama Menyatakan terdakwa PT. TEGAR NUSANTARA INDAH yang diwakili oleh RIPIN Als APENG anak dari DARWAN. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana dakwaan Pertama pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang Undang R.I Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

Kedua. Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan alasan yang kuat.

Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 37 K/Pid. Sus-LH/ tanggal 8 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengelurakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P- 48) Sprint 164/L.5.19/Eku.3/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 untuk melaksanakan eksekusi;

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan Putusan tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Pelimpahan Barang Rampasan (B-18) Nomor : Print – 166/ L.5.19/Eku.3/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Kegiatan tersebut berjalan tertib, lancar dan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

(BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *