SAMSAT Kab Bekasi Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BEKASI – Dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional, Samsat Kab Bekasi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari tanggal 1 juli sampai dengan 3 Agustus mendatang.

Samsat Kab Bekasi memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat bekasi, antara lain :

1.Bebas denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Bekasi yang terlambat melakukan proses pembayaran.

  1. Bebas Bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke – II (BBNKB) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke II dan seterusnya di wilayah Bekasi.
  2. Bebas tunggakan Pajak kendaraan bermotor tahun ke 5, pembebasan tunggakan Pajak kendaraan bermotor tahun ke 5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. terangnya.

Ditambahkan lagi, Samsat Kab Bekasi memberikan diskon kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut ;

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2% (dua persen).
  2. Pembayaran lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4% (empat persen).
  3. Pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6% (enam persen).
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8% (delapan persen).
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10% (sepuluh persen) ujar sumber.

Ditambakan sumber lagi, Diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1, Pengurangan pokok BBNKB 1 ini diberikan pada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Sumber berharap untuk pemutihan Pajak Kenderaan bermotor ini supaya kesempatan (momen) ini dimaanfaatkan oleh masyarakat bayar pajak kendaraannya yang belum bayar pajak. Datang aja ke samsat langsung bagi yang belum bayar tahunan dan belum ganti plat, atau datang aja ke gerai-gerai misalnya, gerai tambun, gerai cibarusah dan sebagainya,.

Bagi masyarakat yang beli kendaraan bekas dan belum balik nama serta Cek Fisik datang aja ke Samsat induk kita.

(RT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *