Diduga Gagahi ABG Oknum Kades di Amankan PPA Polres Oku Selatan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU SELATAN – PA (46) oknum kepala Desa dikecamatan Buay Pemaca, kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), diamankan aparat kepolisian.

Diduga PA menggagahi anak dibawah umur yang masih berusia 17 Tahun. Informasi terhimpun, oknum kades yang baru menjabat kurang lebih 2 Tahun itu diduga menggagahi korban sebanyak 2 kali.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap setelah pihak korban didampingi keluarganya melapor ke Polsek Buay Pemaca pada Sabtu 25 Juni 2023, dengan LP.B/06/VI/2022/spkt/Polsek Buay Pemaca/Res Okus/Polda/Sumsel,dan surat perintah penyidik Nomor:SP.Dik/41/VI/2022/Reskrim,Tanggal 25 Juni 2022.

Berbekal laporan korban tersebut, jajaran Anggota (PPA) Mapolres Oku Selatan bersama Polsek Buay Pemaca, langsung melalukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Oku Selatan.

“Tersangka pelaku, melakukan perbuatan tidak terpuji (senonoh) terhadap korban dua kali di TKP yakni dirumah (pondok) orang tua korban, dikecamatan Buay Pemaca, kabupaten Oku Selatan”.Jelas Kapolres Oku Selatan,AKBP Indra Arya Yudha SH,S.I.K.,MH., didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi dan kasat Reskrim, AKP Achep Yuli Sahara, Senin (27’6/22).

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku kepada korban dua kali, awal pertama terjadi pada Bulan Mei 2022 dan kedua kalinya pada hari Kamis Bulan Juni 2022, sekira pukul 10.00 wib.”Sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, sebelum kejadian tersangka pelaku terlebih dahulu menghubungi korban melalui via ponsel, kebetulan dijawab korban sedang ada ditempat (dipondok).

Lalu tersangka pelaku mengunjungi (sowan) kepondok yang juga sempat menanyakan kemana kedua orang tua korban yang juga dijawab korban sedang tidak ada ditempat.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban langsung melancarkan aksinya.”Korban diiming-imingi, di rayu dikasih uang sebesar RP 150 ribu, untuk melayani nafsu bejatnya.

Hal yang sama terjadi kedua kalinya korban dikasih uang sebesar RP 200 ribu oleh pelaku.”Tambah Kapolres.

Perbuatan tersangka pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan pidana Hukuman paling lama 15 Tahun penjara/kurungan.”Pungkas Kapolres menandaskan.

(Aliwardana).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *