koranmetronews.id, OKI – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI ), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ungkap kasus tindak kejahatan Narkotika jenis sabu siap edar diwilayah Hukum Polres OKI, yang sebelumnya diamankan tersangka pelaku Sono (58), dengan Barang bukti, 1 kg sabu, pengakuan tersangka Sono kepada petugas, hanya mengantar dengan upah sebesar RP 3 juta.
Dan dua orang tersangka pelaku yang tertangkap tangan oleh petugas di SPBU tepatnya di Mushola,dengan BB, 2 kg sabu, tersangka pelaku Gunawan (28), dan M. Ridho alias Hambali (23), warga Desa Mangun Jaya, kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika diwilayah OKI, berbekal info tersebut Anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati dua orang laki-laki mencurigakan masuk areal SPBU dengan mengendarai sepeda motor berhenti, turun di depan mushola dan salah satu dari tersangka menarik satu buah kardus di lantai.
Anggota yang sudah bersiap siaga langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan setelah kardus dibuka oleh petugas didapati BB, 2 buah kantong plastik berwarna hijau ber merk Guayinwang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2. 030 Gram.
Kedua pelaku diamankan berikut BB, 2 Kg sabu,1 buah HP merk Samsung J7,1 buah ATM BNI, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan Nopol BG 2328 KAI dan uang tunai sebesar RP 70 ribu,
Penangkapan keduanya di TKP Jumat 17 Juni 2022, sekira pukul 23.30 wib, pengakuan dari kedua tersangka kepada petugas, barang tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Palembang dengan inisial H.
Keduanya di suruh mengantar barang tersebut dengan imbal balik upah sebesar RP 10 juta, itupun baru di bayar separo sisanya setelah selesai pekerjaan, barang tersebut akan di antar ke daerah Bunut.”Jelasnya.
Melanjutkan penangkapan, pengamanan Narkotika jenis Sabu ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa penerus generasi muda.
Atas perbuatan tersangka pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 dengan ancaman Hukuman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Barang bukti 3 kg sabu dimusnahkan dengan cara diblender.”Pungkas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo bersama BNNK OKI, AKBP Gendi saat pemusnahan Barang bukti di Mapolres Oki. Rabu (22/6/22).
(Aliwardana)