koranmetronews.id, JAMBI – pada hari Senin sore (20/6/22) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi digelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di pemerintahan kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 atas nama tiga terdakwa yaitu : Iman Purwantoro Bin Doerajak dab Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini serta Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin
Jaksa yang memeriksa saksi yakni Pahmi dan Angger menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui tindak pidana terjadi yakni: Zuldistra Fauzi (Ketua Tim Pokja) bersama Yuliana (Developer Perumahan Bulian Baru)
Sementera Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menerangkan jika 2 orang yang dihadirkan merupakan saksi yang mengetahui adanya proyek yang dikerjakan ditahun 2019 dengan lokasi RT.25 kelurahan Teratai kecamatan Muarabulian.
“Sidang selanjutnya ditunda 1 minggu tanggal 27 Juni 2022 dengan agenda mendengarkan saksi”, ujar Lexy.
(BT/AA)