Ismail Ibrahim Dirut PT MKS Resmi Di Tahan Kejari Kabupaten Tebo

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan pengusaha raksasa untuk wilayah provinsi jambi dan antar provinsi dalam wilayah sumatra, sebagai Dirut PT. MKS Ismail Ibrahim, bersama dengan Kabid Binamarga Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek jalan padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan awak media dikantor Kejari Tebo, Ismail Ibrahim bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung dibawa kelapas kelas II B Muara Tebo, Rabu (15/6/22).

Bacaan Lainnya

Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji dalam Press Relesnya, kamis (14/04/22) di kantor kejari tebo, yang diliput langsung oleh koranmetronews.id, didalam sela sela penyampaianya menggataan, bahwa hasil dari penyelidikan berjalan efektif dari awal mula kasus pekerjaan proyek jalan padang lamo, banyak di temukan kejanggalan dan di duga bermuara korupsi.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo diduga fiktif sebesar 7,3 Miliar,” ungkap Dinar Kripsiaji, Kamis (14/04/22).

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. proyek tersebut di kerjakan asal jadi tidak menjaga kualitas dan kuantitas ungkap Dinar Kripsiaji kepada koranmetronews.id.

(MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *