Lebih 1 Tahun Buron Pelaku Pembunuhan Berhasil Dirungkus Polisi

  • Whatsapp

koranmeteonews.id, OKU TIMUR – Berakhir sudah pelarian tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Ceklian (35), warga Desa Ringin Sari,kecamatan Belitang Tiga,kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Diketahui.kejadian pembunuhan tersebut pada Sabtu sore 4 April 2020 lalu,sekira pukul 18.30 wib, di TKP Jalan persawahan Desa Ringin Sari.Pada saat itu ditubuh korban didapati luka memar akibat benda tumpul dan luka akibat Sajam serta bagian belakang kepala korban pecah. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat pada hari Minggu (05/04/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka pelaku yang sudah diamankan petugas yakni Sahrudin (38), berdomisili di Desa setempat ditangkap dipersembunyiannya dikontrakkan yang beralamatkan di Jalan Cangkring Desa Parang Argo Wangir,kabupaten Malang provinsi Jawa Timur (Jatim). Tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim polres Oku Timur, dipimpin langsung oleh kasat AKP Apromico pada Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 14.00 wib.

Orang tua dan keluarga korban sangat berterima kasih sekali atas kinerja jajaran polres Oku Timur yang sudah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Beberapa bulan lalu.

” Pelaku merupakan warga Lampung berdomisili di Desa setempat dan bertetangga, memang antara keduanya pernah cek Cok (selisih paham) permasalahan itu sudah damai secara kekeluargaan sudah lama selesai bahkan sudah bertahun lamanya dan entah kenapa bisa terjadi seperti ini.

Pihak keluarga mana yang mau menerima atas perbuatan pelaku terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia, keluarga berharap yang berwenang menjatuhkan serta memberikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.”Ungkap keluarga korban kepada koranmeteonews.id, Kamis 9 Juni 2022, sekira pukul 11.10 wib.

Sementara Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono SH., SiK., MM, di dampingi kasat AKP Apromico membenarkan penangkapan tersangka pelaku yang sudah diamankan, mengakui perbuatannya dan sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.”Tuturnya.

“Atas apa yang telah diperbuat tersangka pelaku terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.”Pungkasnya menandaskan.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *