koranmetronews.id, BATANGHARI – Setelah memperoleh Penetapan Hakim untuk jalani sidang korupsi kasus Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT.25 kelurahan Teratai, kecamatan Muara Bulian kavupaten Batanghari tahun 2019 maka Jaksa dan Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Batanghari segera melakukan pemindahan tiga orang terdakwa tahanan dari Rutan Polres Batanghari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian, Rabu (8/6/22).
Sesuai SOP ketiga tahanan itu dilakukab cek kesehatan meliputi kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan. Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online/virtual yang lebih memadai.
Sebelum diterima oleh Lapas Muara Bulian, ketiga orang terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan SWAB Covid-19, ketiga Terdakwa tersebut adalah Iman Purwantoro Bin Doerajak, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin dan Iskandar Zulkarnaen alias Nandan Bin Zulkarnaini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menerangkan, jika Pengadilan Tipikor pada PN Jambi telah menetapkan hari sidang tanggal 13 Juni 2022 untuk tiga Terdakwa kasus korupsi dari Batanghari. Dari konfrensi pers Kajari Batanghari, Sugih Carvallo menjelaskan proyek SPALD-T telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,5 miliar.
“Tiga terdakwa kasus korupsi SPALD-T telah dipindahkan dari Rutan Polres ke Lapas Muara Bulian untuk dapat mengikuti sidang secara online pada hari Senin 13 Juni 2022”, ujar Lexy.
(BT/AA)