koranmetronews.id, JAMBI – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Tengku Ardiansyah, digelar pada selasa (8’6/22). Dalam sidang diikuti Jaksa, Ali dari Kejari Tanjung Jabung Timur secara virtual tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, dan Hakim Anggota Yofistian dan Bernard Panjaitan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
Terdakwa Tengku Ardiansyah menghadirkan Ahli Dr.Ruslan Abdul Gani yang juga sebagai akademisi. Disaat sidang ahli menjelaskan jika yang bersangkutan pernah menjadi ahli sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi dan baru pertama kali menjelaskan pokok-pokok unsur Pasal 21 mengenai merintangi jalannya penyidikan, selain itu ahli juga belum pernah membuat naskah akademis, artikel ataupun makalah tentang Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya terkait perbuatan penarikan saksi oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan terhenti maka Ahli menjelaskan jika penarikan tersebut dilakukan pada saat saksi sedang dalam pemeriksaan dan kemudian pemeriksaan terhenti sehingga tidak dapat dilanjutkan maka perbuatan menghalangi dalam Pasal 21 dapat dikatakan terbukti. “jika penarikan dilakukan pada saat saksi sedang dalam pemeriksaan dan kemudian pemeriksaan terhenti sehingga tidak dapat dilanjutkan maka perbuatan menghalangi dalam Pasal 21 dapat dikatakan terbukti ” ungkap Ruslan.
Setelah Ruslan menjelaskan didepan majelis maka sidang kembali ditunda selama satu minggu dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan pada hari Rabu, 15 Juni 2022.
Kasi Penerangan Hukum kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika Terdakwa menghadirkan Saksi yang meringankan yakni Ruslan Abdul Gani dan keterangannya juga menguraikan mengenai Pasal 21 UU Tipikor.
“Ahli yang dihadirkan sebanyak 1 orang yakni akademisi Dr. Ruslan Abdul Gani , beliau sudah didengar keterangannya untuk menguraikan unsur-unsur Pasal 21 UU Tipikor mengenai menghalangi penyidikan” sebut Lexy.
(BT/AA)