Dua Petani Ganja Diamankan Satreskrim Polres Oku Timur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU TIMUR – Jajaran kepolisian polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), bersama Polsek Cempaka berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang dengan sengaja memiliki, menyimpan serta menanam Narkotika (Narkoba) jenis Ganja.

Kedua tersangka yakni Hasan (40) dan Agus (28) warga Desa Harisan, kecamatan Cempaka, kabupaten Oku Timur. Penangkapan kedua tersangka di TKP pada Selasa (25/05/22), sekira pukul, 01.00 wib.

Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat dan di perkuat dengan surat penangkapan,LP-A/71/V/2022/SPKT.SAT.RES.NKB/OKUT,Tanggal 24 Mei 2022.

Pada saat pengerebekan di temukan Barang bukti (BB ),1 paket Narkotika jenis Ganja berat bruto 13,00 gram di bungkus dengan koran, 53 batang Narkotika jenis Ganja berat bruto (Netto) 227,79 gram, 1 bungkus biji yang di duga bibit Ganja siap tanam dengan berat bruto 54,51 gram di bungkus kain warna Coklat.

Foto : Barang Bukti Biji dan Daun Ganja

Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono melalui kasi Humas, Iptu Edi Arianto membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Keduanya di tangkap dirumahnya dan yang pertama kali diamankan adalah Agus. Setelah itu Hasan.

Selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti di TKP berupa “Satu paket Ganja dan Satu paket biji Ganja siap tanam.”Ungkapnya, Kamis (26/05/22).

Selanjutnya pengakuan kedua tersangka,bahwa Ganja tersebut adalah hasil tanam kedua tersangka yang ditanam di belakang rumahnya. Anggota langsung melakukan penyisiran di lokasi penanaman dan ditemukan puluhan bata ganja kecil sampai besar.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di polres Oku Timur guna penyidikan lebih lanjut.”Ujarnya.”Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 115 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1)/pasal 111 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1).”Pungkasnya.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *