koranmetronews.id, TUAL – Sekertaris daerah (Sekot) Tual, A Yani Renuat, akan segera menggelar rapat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk evaluasi berbagai catatan kritis dan rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Kota Tual terkait permasalahan rakyat yang harus segera ditangani.” Tegas Sekot Tual ketika usai mengikuti rapat paripurna. Penyampaian persetujuan DPRD kota Tual atas LKPJ Walikota Tual tahun 2021. (24/5/22 ) di Gedung DPRD Kota Tual.
Lebih lanjut kata Sekot, catatan dan rekomendasi DPRD bersifat teknis itu,di pandang perlu untuk di lakukan peninjauan lapangan, karena itu jika ada OPD yang tidak mampu menjalankan rekomendasi DPRD maka, kami akan lakukan rapat Baperjaka untuk evaluasi SKPD yang bersangkutan semua ini dilakukan untuk peningkatan kinerja” kata Renuat.
“Renuat juga apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua komponen masyarakat karena tahun 2022 tual tercatat memperoleh predikat WTP dari BPK RI perwakilan Maluku tahun 2021.
Sementara itu terkait Perpres 33 tahun 2020 tentang perjalanan Dinas dalam daerah dan luar daerah, Sekot menuturkan “Saya kemarin sudah sampaikan kepada BPK-RI yang melaksanakan tugas pemeriksaan tahun 2021” kami sedikit berbeda opini dengan BPK, pandangan saya tentang Perpres 33 tidak menyebutkan bahwa perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah tetapi disebutkan, perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dalam Perpres 33 tersebut menggunakan kriteria delapan jam untuk perjalanan dinas dalam kota .
Dengan demikian kalau dilakukan perjalanan dinas dalam kota tual “pergi ke pulau-pulau kur masuk perjalanan dinas luar kota atau luar daerah kalau kita gunakan standar delapan jam, sementara dalam Perpres 33 tidak mengatur kita gunakan fasilitas kenderaan apa, contoh pesawat dari kota tual ke Ambon ibu kota propinsi Maluku menempu perjalanan hanya satu jam lebih berarti masuk perjalanan dinas dalam kota bukan perjalanan dinas luar kota”ungkap Sekot.
Sekot mengaku argumentasi itu,sudah saya sampaikan ke BPK RI Perwakilan Maluku dan di terima,semua kabupaten kota di Maluku mengalami permasalahan yang sam atas temuan BPK tersebut, ketika permasalahan perjalanan ini saya sampaikan maka BPK jadikan ini sebagai yuris prodensi untuk tahun ini di bebaskan dan menjadi catatan BPK.
“Kami akan Surati Kemendagri dan Presiden agar pemerintah pusat segera melakukan perbaikan atau peninjauan kembali atas apa yang telah di tuangkan, dengan tidak menaru perbedaan presepsi atas perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota”ungkap Sekot.
(Alfin)