Sidang Pengadaan Dan Pemasangan Air Bersih Tanjabbar, Negara Dirugikan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Pada hari Senin siang (23/5/22), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Yandri Ronis,SH.,MH, dan anggota, Yofistian, SH.,MH., Bernard Panjaitan, SH, serta Panitera Priyoutomo, A.Md menggelar sidang kasus korupsi perkara kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 Liter/Detik di kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar adalah, Feryando, SH,MH, Aidil Raya Putera, SH., MH, Tito Supratman, SH, Sinta Ratua Simanjuntak,SH.,MH, dan Dian Maretta,SH .Di persidangan itu, Keeempat terdakwa yaitu, David Sihombing, Adrianus Utama Suwandi, Fatmawati, dan Yalmeswara didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Berjalannya sidang terungkap bahwa terdakwa David Sihombing sebagai PPK mengetahui, menyadari dan menginsafi adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Tanjabbar Tahun 2014 dari Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan (MKIK).

Adapun PT. MKIK berperan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada CV. Siola Yasatama Consultans yang dipimpin oleh Yalmeswara, sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.

Selain mengetahui adanya pengalihan pengawasan, David Sihombing juga mengetahui adanya pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil atas proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 1001 Liter/Detik di DPU Tanjabbar tahun 2014 dari saksi Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT Maswandi yang berperan sebagai penyedia kepada Yalmeswara yang merupakan Direktur CV. Siola Yasatama Consultans, yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut.

Namun, terdakwa David tidak berupaya untuk mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut dan selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT. Maswandi selaku Penyedia.Sehingga terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya Pasal 87 ayat 3 penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak kepada penyedia barang/jasa spesialis.

JPU Kejari Tanjabbar mengatakan, perbuatan itu memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi David Sihombing, saksi Adrianus Utama Suwandi, saksi Yalmeswara, dan saksi Fatmayanti atau suatu korporasi yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 10.022.989.390,49,-.

(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *