BPK RI Perwakilan Jambi Serahkan LHP Atas LKPD Pemkab Sarolangun 2021

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor : 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),.

Selain pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci dan pemerinta kota Sungai Penuh terima LHP atas LKPD dari BPK RI perwakilan provinsinJambi, dan BPK juga serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Pemkab Sarolangun.

Penyerahan LHP itu brrlangsung di Kantor BPK Perwakilan provinsi Jambi yang langsung diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun,Tontawi Jauhari, S.E. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra usai dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP..

Penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD beserta jajaran Pejabat lingkup Pemkab Sarolangun dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran Informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada :1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dan ke 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; serta 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Sarolangun,.

BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain : 1. Kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja barang pada Pemkab Sarolangun sebesar Rp. 22,22 Miliar;

Dan ke 2. Pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran tidak memadai pada delapan OPD; 3. Penatausahaan aset tetap tanah tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah; 4. Peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan aset tetap peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan; dan Serta ke 5. Penatausahaan aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dikatakan Rio.

Rio menghimbau kepada Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD kabupaten Sarolangun dan Bupati Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD kabupaten Sarolangun tahun 2021 pada hari ini dapat terlaksana.

“Agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel” pesan Rio.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *