Koranmetronews.id, JAMBI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di bawa kepemimpinan H.Sukandar sebagai Bupati kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan provinsi Jambi, Kamis (12/5)
Predikat WTP ini yang diterima Pemkab Tebo yang ketujuh kalinya secara beruntun setelah enam tahun sebelumnya telah diterima. BPK Perwakilan provinsi Jambi memberikan Opini WTP kepada Pemkab Tebo. WTP itu diraih kabupaten Tebo ini atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Bupati Tebo, H.Sukandar Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo tahun anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom dan Bupati Tebo, H.Sukandar,S.Kom,M.Si di kantor BPK Perwakilan provinsi Jambi. Penerimaan WTP tersebut, dihadiri oleh Pejabat dan jajaran di lingkungan Pemkab Teba dan Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan provinsi Jambi.
Kepala BPK RI Rio Tirta dalam sambutannya menyatakan, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor :15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Rio menjelaskan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sambung Rio menjelaskan, karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Disebutkannya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021 kepada Pemkab Tebo.  Lanjut Rio, Opini WTP yang diraih oleh Pemkab Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
Rio memaparkan, beberapa yang menjadi catatan BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2021 kepada Pemkab Tebo yakni antara lain: Pertama, Kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.045.000.000,00;
Kedua, Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11; Ketiga, Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin; dan 4.
Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp.3.115.386.395,78. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Rio mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor :15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Rio menegaskan, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP.
BT/AA/MR