JPU Hadirkan Dua Saksi Pada Kasus Halangi Penyidikan Kasus Korupsi KPU Tanjabtim

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Pada hari Seninbtanggal  09 Mei 2022 pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri  Jambi telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Tengku Ardiansyah, dalam kasus menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Hyasinta, S.H., Ananda Munes Suyadi, S.H selaku panitera pengganti dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjabtim yakni : Doni Hendry dan Jaksa Ali Nurhidayatullah, sedangkan Terdakwa Tengku Ardiansyah didampingi oleh Andi Gunawan.

Dalam sidang tersebut JPU mengadirkan dua orang saksi yang sebelumnya juga merupakan Terdakwa dalam perkara korupsi KPU Tanjabtim yaitu Sumardi selaku Sekretaris KPU dan Hasbullah selaku Bendahara KPU.

Dalam keterangannya dipersidangan dan dibawah sumpah, Saksi Sumardi menerangkan jika saksi pada saat diperiksa didatangi oleh Terdakwa Tengku di ruangan pemeriksaan untuk di ajak pulang dan dalam BAP juga sama menerangkan jika saksi ditarik untuk di ajak keluar dari ruangan pemeriksaan.

Selanjutnya saksi Hasbullah menerangkan bahwa saksi Sumardi ada mengatakan kepada saksi hasbullah bahwa saksi sumardi ditarik oleh terdakwa untuk di ajak pulang dari ruangan pemriksaan pada saat penyidikan.

Selanjutnya sidang ditunda pada tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum yakni Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold.

(Penkum Kejati Jambi/BT)        

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *