Koranmetronews.id, BALI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung penuh usulan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait usulan dana bagi hasil lainnya berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022.
Dikatakan Gubernur Jambi, H.Al Haris pada menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali,Bali, Senin (09/05/22).
Kembali Al Haris menyampaikan, Pemprov Jambi sangat mendukung usulan dari Pemda se Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang nomor 1 Tahun 2022, terlebih Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya.
Menurut Al Haris, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam Rakor ini setiap Pemprov se Indonesia mengusulkan dan berjuang agar pemerintah pusat mengakui pajak bagi hasil untuk Pemda
Gubernur nur Al Haris berharap, mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi Pemprov se Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan dana bagi hasil untuk Pemda bisa diakui oleh Pemerintah Pusat, khususnya pajak dari sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan PAD Pemda se Indonesia.
Dikatakan Al Haris,, dengan adanya usulan dana bagi hasil ini yang berimbas pada meningkatnya PAD di setiap daerah, lebih mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan berbagai inovasi, karena memerlukan biaya untuk melakukan inovasi inovasi.
“Kita mengharapkan dengan meningkatnya PAD Pemerintah Daerah dapat bersaing dengan negara lainnya dan membangkitkan inovasi inovasi yang ada di daerah, sehingga kemajuan Pemerintah Daerah di Indonesia bisa berjalan secara beriringan”, ucapnya..
Lanjut Al Haris mengungkapkan, Kita saat ini mengencangkan ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minim, semoga usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat membangun daerah lebih maksimal lagi.
Rakor ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya Provinsi penghasil sumber daya alam sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang Undang nomor 1 tahun 2022, disebutkan Al Haris.
“Pemerintah pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari Pemerintah Daerah penghasil sumber daya alam dalam menindaklanjuti undang undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD Pemda”, harapnya
TIM)