Koranmetronews.id, JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan provinsi Jambi. menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten (Penkab) Bungo tahun anggaran 2021 bertempat di ruangan aula kantor BPK RI ini, Rabu (27/4/22).
Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Jambi, Rio Tirto, SE secara langsung menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan itu kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Muaro Bungo H.Masuri. Sp, ME yang dihadiri Wakil Bupati Bungo, Sekretaris Daerah (Sekda), Insfektur Daerah, beserta jajaran lingkup Pemkab Bungo dan pejabat setruktural serta fungsional BPK RI perwakilan provinsi Jambi.
Sambungnya, menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK dan sebagai rangkaian ahir dari proses pemeriksaan Pasal 17 Undang- Undang Nomor : 15 tahun 2004 mengemanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LPH atas laporan keuangan tersebut kepada Lembaga perwakilan dan pimpinan Entitas sesuai dengan tingkat kewenangan.
Rio juga menyampaikan dalam melakukan pemeriksaan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan kepada perundang undangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberi Opini yang wajar tanpa pengecualian atas LKPD tahun 2021 kepada Pemkab Bungo.
Pemkab Bungo telah menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi opini pada tahun sebelumnya, walaupun sudah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian Intern dan tidak kepatuhan kepada perundang- undangan dalam penyusunan laporan keuangan yakni, Pertama, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.15.980.384.415,00,-.
Kedua, Kas di bendahara pengeluaran dipindah Bukukan ke Regkening pribadi Bendahara kepada Delapan SKPD sebesar Rp.489.928.158,00,-., Ketiga, .Pengelolaan Keuangan BLUD, RSUD Hanafie tidak sesuai ketentuan.
Terakhir Rio mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor : 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BT/AA