Ribuan Dus Minuman Beralkohol Golongan 45% Di Gudang PT. Akp .Bungo.

  • Whatsapp

koranmetronews, Bungo – PT. AKP ( Anugerah Karya Prima )  penimbunan  minuman berakohol golongan A. Ditemukan oleh Tim Metro , atas laporan masyarakat ,  Di kelurahan manggis kecamatan Bathin III kabupaten  Bungo prov jambi. Ribuan dus bermacam jenis minuman.

  • BATAVIA  BLENDED WHISKY
  • DRUM WIIISKY
  •  ANGGUR MERAH
  • ANGGUR PUTIH
  •  PROST PILSENER
  • MIX MAX.

Menurut IMAM  (Dipo)  kepala gudang  PT AKP kepada  awak media , mengatakan kami berani menimbunan ribuan minuman keras berakohol, Karena sudah mengantongi izin dari dinas perizinan PTSP.

Sayang nya melalu SMS singkat  wa konfirmasi kepada kepala dinas perizinan PTSP.  tidak mendapat jawaban , dan di SMS singkat melalui saluler Wa Kabag perizinan , Toni,,  mengatakan  bisa jadi kewenangan  pusat wajar lah PT. AKP mendapat izin.

Menurut  Imam merasa aneh Bungo bisa mengeluarkan ( perda)  perturan daerah kabupaten Bungo, nomor. 3  tahun 2021.tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras) minuman keras, jenis golongan A  45 %.

Selanjutnya keterangan imam minuman beralkohol (miras) datang dari Medan untuk wilayah AB satu Sumatra , di angkat pakai mobil truk PS enggkel. BG. 8955. NJ. Ribuan dus minuman  keras tersebut Di jual kepada toko TENGGEK yang alamat di  kelurahan sunggai pinang , kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo. Dan toko SINARAGO CERIA kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi.

Sedangkan pengurusan izin untuk  membuka cabang dari PT. AKP . di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, tidak bisa , karena dinas perizinan tidak mau mengeluarkan untuk gudang penimbunan minuman beralkohol ungkap Imam kepada awak media yang aman di kabupaten Bungo, izin apa saja bisa di keluarkan yang penting asal sesuai nego nya, menurut Anton ,, wakil ketua laskar merah putih.

Kabupaten Bungo, Sudah jelas dan terang tujuan pemerintah Kabupaten Bungo, untuk membuat generasi muda dan masyarakat Bungo, menjadi bodoh dan dan gila untuk kasumsi minuman beralkohol golongan A 45% apa lagi minuman tidak memakai badan POM dari menteri kesehatan apakah minuman yang beredar di Kabupaten Bungo yang dijual oleh PT. Anugerah  Karya Prima asli atau oplosan.

Sering terjadi keributan masa dan prilaku anarkis dan kriminal serta pembunuhan ulah masyarakat mabuk karena minuman keras tersebut.  Apakah ini tujuan dari pemerintah Kabupaten Bungo memberi izin baik usaha minyak tanah ilegal , dan panti pijat plus, masih banyak yang ilegal memiliki izin.

KM/MN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *