koranmetronews.id, Bungo – Program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek dalam suatu wilayah, desa/kelurahan atau sebutan lain nya, se-Indonesia .
Tujuan dari pemerintah bermaksud memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, patutlah kita beri apresiasi dalam pemerintahan Presiden Joko widodo. Ada kesepakatan untuk biaya administrasi ATK dan materai yang di sampai kan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) di saat sosialisasi kepada masyarakat baik dikantor desa atau di kantor kelurahan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Telah terjadi pungli (punggutan liar) pembuatan sertifikat PTSL tahun 2020 di desa talang sungai Bungo kecamatan Rantau pandan Kabupaten Bungo Jambi. Lebih kurang pembuatan sertifikat PTSL 400 buah. Dan untuk lahan perkebunan 2 hektar satu sertifikat di bayar Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dan untuk 1 hektar di bayar Rp 5.000.000. ( Lima juta rupiah ) untuk lahan tapak perumahan di bayar 1 satu juta sampai dengan satu juta tujuh ratus ribu rupiah.
Semua pembayaran memakai kwitansi 10.000. dan di tanda tangan oleh bendahara desa . AMRUL . Menurut sumber ( S ) tokoh masyarakat desa talang sungai Bungo, Mengatakan kepada awak media Bila mana sertifikasi tidak di ambil oleh masyarakat yang bersangkutan , Maka ( Rio Kepala desa-red ) Hamsyah mengintimidasi kepada masyarakat nya , tidak akan di akui sebagai masyarakat desa talang sungai Bungo.
Selanjutnya bagi yang menerima bantuan dari bansos apa pun nama nya tidak akan di kasihkan lagi ungkap kades HAMSYAH tutur ( S ) kepada koran metro news. Sudah jelas panitia penggurusan sertifikat PTSL. yang di pemeintah langsung oleh Hamsyah atas pungutan liar (pungli) Bisa di Jerat dengan pasal . 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan. Di minta kepada pihak yang berwajib Kapolres Bungo CQ kasat res Bungo, atau kejaksaan Bungo dapat di proses secara hukum atas terbit nya berita dari koran metro news.
KMN/MN