Koranmetronews.id, Bungo – PT. ABN (Adi Pati Bangun Negara) Melakukan pertambangan galian C Batu Gunung di Desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Jambi. Bergerak dibidang usaha saat ini, penambangan galian C Batu gunung, tidak mengantongi Usaha Perizinan, Diduga usaha, PT. ABN. Ilegal.
Saat di konfirmasi oleh awak media kepada orang kepercayaan (P) Dirut PT . ABN di kos kediaman nya, menurut (A) orang kepercayaan PT. ABN, membenarkan usaha galian C Batu gunung yang di dikerjakan oleh PT. ABN tidak ada mengantongi surat izin apa pun , dan masih penggakuan (A) Ratusan ton atau kubik Batu Gunung dari Desa Senamat Kecamatan Pelepat, untuk keperluan perusahaan PT. ABN sendiri dan Batu Gunung tersebut di bawa ke Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Dan menurut keterangan (R) sebagai asisten PT. ABN yang di lapangan saat di tanya oleh Koran Metro, tentang minyak jenis solar untuk operasional 4 unit alat berat yang bekerja, (R) mengatakan tidak tahu datangnya dari mana, yang jelas, minyak jenis solar setiap hari nya habis lebih kurang 1000 liter atau satu ton minyak solar, subsidi atau non subsidi saya tidak tahu ungkap (R) semua itu, urusannya Bos.
Menurut tokoh masyarakat desa senamat (YS) kepada koran metro, harapannya kepada Pihak penegak hukum ( APH ) dapat menindak lanjut tentang legalitas ke absahan, terutama tentang perizinan dan mengusut kasus minyak solar sumber nya dari mana, ungkap ( YS ) dan selanjut nya menurut ( LS ) koordinator, LPPN Provinsi Jambi, mengatakan galian C , Batu gunung yang dikerjakan oleh PT. ABN tidak, mengantongi ( IUP, IPR, atau IUPK).
ABN (Adi Pati Bangun Negara) memakai 4 unit alat berat eckafator Jenis Sani tipe. SY215 c. yang beroperasi untuk galian C PT. ABN, telah menabrak dan melanggar pasal 158 UU Minerba Galian C menyatakan, setiap orang melakukan usaha Pertambangan Tanpa Izin tidak mengantongi ( IUP-IPR atau IUPK ) sebagai yang dimaksud dalam pasal 158 Undang Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Galian C tampa izin.
Melakukan pertambangan Ilegal, sesuai pasal 480 KUHP barang siapa , pekerjaan berbagi hasil, kontrak kerja ,sewa, di sebut hasil kejahatan ,karena itu dapat di pidana kan sesuai pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah/
Untuk menertibkan Adminstrasi Tim Gabungan dari Jambi GAKKUM segara turun kelokasi, untuk melihat fisik di lapangan atau Dugaan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup dan Dinas lain nya yang terkait sudah mendapat THR ilegal dari PT. ABN, karena media koran metro sudah dua kali mengexsposnya, tutur (LS) atau lembaga LPPN yang membuat laporan secara resmi, kalau lah tidak ada tindakan dari Pemerintah atau (APH) setempat.
(KMN/MN)






