Koranmetronews.id, MUARO JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Rumah Adat Melayu desa Bukit Baling, komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/4/22)
Dalam peresmian RRJ di saksikan oleh Bupati Muaro Jambi Hj.Masnah Busro, Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Desa lingkup Muaro Jambi.
Dalam kegiatan ini Bupati Masnah Busro menyampaikan, apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan RRJ dan nantinya akan disebut Gena RJ.
“Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa lima tahun, atau pencurian sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan, dan hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing,” ungkap Masnah.
Sementara itu Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan, program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Kajati Sapta menerangkan, permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp. 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawah.
Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,” sambung Sapta.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH,MH, saat diwawancarai awak media mengucapkan, terima kasih kepada Bapak Kajati Jambi yang sudah meresmikan RRJ kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.
Lanjut Kamin, mudah – mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan.
“Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” tuturnya.
Penkum Kejati/BT/AA




