Terkait Jalan Padang Lamo 2019 Dinas PPUR Provinsi Jambi, Kejari Tebo Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Terkait pelaksanaan proyek jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung kabupaten Tebo tahun 2019 yang ditangani oleh Dinas PUPR provinsi Jambi Bidang Bina Marga yang menggunakan dana APBD provinsi Jambi tahun 2019 diduga adanya penyimpangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Baru baru ini Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung kabupaten Tebo pada Dinas PUPR provinsi Jambi tahun anggaran 2019.

Penetapan tiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji,SH.,MH, melalui konferensi pers nya Kamis (14/4/22). Kepala Kejari Tebo Dinar mengatakan, Perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejari Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus selanjutnya pada hari ini dilakukan Ekspose terkait rencana Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Tebo Dinar dalam Press Conference tersebut menyampaikan, pada intinya bahwa telah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan tiga orang menjadi tersangka dengan inisial H.IS, TS dan S dalam Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 Milyar.

Sambung Dinar menyampaikan, untuk hari ini ada dua orang tersangka yang dilakukan pemeriksaan, sementara untuk tiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan terhadap ke – tiga tersangka. Penetapan tiga orang tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Penkum Kejati Jambi/TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *