koranmetronews.id , Bungo – PT. ABN ( ADI PUTA BANGUN NEGARA) Melakukan pertambangan galian C batu gunung di desa senamat kecamatan pelepat Kabupaten Bungo jambi. Bergerak di bidang usaha saat ini , penambangan galian C Batu gunung , menurut ALi orang kepercayaan dari. PT. ABN.
saat di komfirmasi oleh awak media di kos kediaman nya, mengatakan tentang legalitas PT. ABN yang beroperasi galian C , Batu gunung , membenarkan PT. ABN tidak ,mengantongi ( IUP, IPR, atau IUPK ).
PT. ABN ( Adi pati bangun negara ) memakai 4 unit alat berat eckfator Merek Sani tipy. SY215c. Transpot penggangkut , 4 Armada jenis tronton dan 4 armada jenis PS. Damtruk. Menurut asisten Riski.
PT. ABN , telah menabrak dan melanggar pasal 158 UU Minerba Galian C menyatakan ,setiap orang melakukan usaha Pertambangan Tanpa Izin tidak mengantongi ( IUP – IPR atau IUPK ) sebagai yang di maksud dalam pasal 158 Undang Undang No. 4 tahun 2009 ,tentang Pertambangan Galian C tampa izin.
Melakukan pertambangan Ilegal, sesuai pasal 480 KUHP barang siapa , pekerjaan berbagi hasil, kontrak kerja ,sewa, di sebut hasil kejahatan ,karena itu dapat di pidana kan sesuai pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah,
Untuk menertibkan Adminstrasi agar bisa menambah PAD pendapatan anggaran Daerah , di harapkan oleh intelijen LSM . LPPN . L . SBG. Tim Gabungan dari GAKKUM segara turun kelokasi PT. ABN . Galian C Batu Gunung yang sedang beroperasi dalam desa senamat kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Jambi.
KMN/MN