Kasus Curi Buah Sawit, Kajati Jambi Hentikan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, SAROLANGUN – Kejaksaan Tinggi Jambi telah memaparkan kasus pidana pencurian atas nama Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr.Fadil Zumhana, Selasa (12/4/22), disampaikan Jasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui siaran pers kepada awak media.

Pemaparan atau ekspose ini bertujuan untuk memohon penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam paparannya Kajari Sarolangun Bobby Rusmin menyampaikan jika Tersangka Anggun Wibowo pada hari Minggu 27 Februari 2022 di lokasi perkebunan sawit PT. KDA.

Dan Tersangka Anggun melihat adanya tandan buah sawit dipinggir jalan sehingga timbul niat dari Tersangka untuk mengambilnya dan dibawa ke pengepul/TPH (tempat penitipan hasil) guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut.

Namun saat perjalanan tindakan Tersangka Anggun diketahui oleh Satpan PT.KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun, atas perbuatan Tersangka tersebut diduga kerugian PT. KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah) yang diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

JAMPIDUM Fadil Zumhana mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Anggun Wibowo dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ada perdamaian.

Selanjutnya arahan Kajati Jambi Sapta Subrata yang didampingi Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan Tersangka dari tahanannya sehingga ia bisa berpuasa dengan keluarganya kembali.

“Saya minta supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan”. tegas Sapta Subrata.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui Nomor kontak: 0813-9000-2207.

Penkum Kejati/BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *