Koranmetronews.id, SAROKANGUN – Pada hari Selasa siang (12 /4/22) berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terkait pidana kasus penembakan Satpam PT. Primatama Kreasi Mas (PKM) oleh tiga Terdakwa yaitu, Basile, Basayung, dan Ngeleta dengan agenda pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.
Persidangan itu dilaksanakan secara vitual ini Jaksa Penuntut Umum, Hendri Aritonang dan Rikson saat persidangan dapat menghadirkan Ahli Forensik Balistik Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Brimob Polda Jambi, dalam keterangannya didepan persidangan menyampaikan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.
Usai didengar keterangan Ahli maka tiga Terdakwa itu membenarkannya dan ia mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT. PKM saat mengambil sawit diarea yang dianggap masih kekuasaan Suku Anak Dalam tersebut.
Dalam sidang ini tiga Terdakwa SAD melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan.
Kronologis perkara ini saat 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib berada di area Pos 2 Security PT. PKM desa Pematang Kabau kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun diketahui empat orang satpam PT. PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit dan kemudian terjadi perkelahian.
Dan selanjutnya tiga Terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa didakwa dalam Dakwaan Kombinasi melanggar Pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, jika hari ini telah dilaksanakan sidang terhadap 3 orang pelaku penembakan satpam PT.PKM dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa, selanjutnya sidang ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan Saksi yang meringankan.
Penkum Kejati/BT/AA