Wakajati Jambi Resmikan RRJ Tanjabtim

  • Whatsapp
Koranmetronews.id, TANJABTIM – Pada Kamis sore (7/4/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinghi (Wakajati) Jambi, Bambang Gunawan mewakili Kajati Jambi kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) yang terletak di Balai Desa Teluk Majelis, kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi.
Pada peresmian RRJ ini, Wakajati didampingi Aspidum Kejati, Gloria Sinahuji, Asbin, M. Ali Akbar, Kabag TU, Munawal Hadi, Kasi Penkum, Lexy lingkup Kejati dan Kajari Tanjabtim, Yenita Sari dan dihadiri oleh Bupati Tanjabtim, Romi Haryanto, Kapolres Tanjabtim, AKBP. Andi Muh. Ichsan Usman serta Ketua PN Tanjabtim, Nunung Kristiyani.
Kajari Tanjabtim ,Yenita menjelaskan dasar pemilihan  letak RRJ di Teluk Majelis karena masyarakatnya mengedepankan adat dan agama sehingga diharap menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto berharap setelah ada RRJ hukum tidak lagi tajam keatas tumpul kebawah dan tidak perlu lagi kasus diselesaikan di Pengadilan.
Sebelum meresmikan RRJ, Wakajati Bambang berpesan agar RRJ ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermufakat, selain itu Jaksa jaksa juga harus sering malakukan penyuluhan hukum terpadu supaya masyarakatnya tidak terpengaruh hal yang tidak baik.
Bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Penkum Kejati/BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *