Koranmetromews.id, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo dalam rapat masalah angkutan Batu Bara di auditorium rumah dinas (Rumdin) Gubernur Jambi, Senin(4/4/22) menerangkan, bahwa saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan batu bara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalan umum rusak karena kelebihan muatan, dan banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU melakukan pengisian BBM subsidi.
Lanjut Kapolda menyampaikan, saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan Batu Bara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, hal ini harus segera kita atasi.
Kapolda juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian dispensasi.
Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, Pertama, Kendaraan harus menggunakan plat BH, Kedua, Harus terdaftar dalam badan usaha, Ketiga, Kelengkapan administrasi kendaraan, Keempat, Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil,
Dan Kelima, Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di gerbang masuk tambang, Keenam, Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, Ketujuh, Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.
“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel,jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya” sebut Kapolda.
Usulan dari Kapolda Jambi ditanggapi Gubernur Jambi H. Al-Haris mengatakan, berencana akan segera membuat Surat Edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan Batu Bara.
Gubernur Al Haris menuturkan, Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat.
TIM






