Kajati Jambi  Resmikan RRJ Di Kabupaten Batanghari

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, BATANGHARI – Usai belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subtata meresmi*an Rumah Restoratif Justice (RRJ) di kota Jambi, dan kembali lagi Kajati ini pada Rabu sore (6/4/22) meresmikan RRJ dengan nama “Mufakat Bersama” kamung rukun dan damai yang terletak di desa Olak, kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari,

Pada peresmian RRJ Mupakat Bersama itu, Kajati Sapta didampingi Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal dan Kajari Batanghari, Sugih Carvalo.

Turut dihadiri pada acara peresmian RRJ itu yakni, Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, dan Asissten I pemerintah kabupayen Batanghari mewakili Bupati Batanghari dan Kepala Desa Olak Muzakir serta para undangan lainnya.

Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.

Sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan Restoratif jJstice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Sambung Rifai mengatakan, dengan adanya RRJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, RRJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.

Penkum Kejati Jambi/BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *