Koranmetronews.id, TANJABBAR – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Tanjabbar menyatakan setuju terhadap LKPJ Bupati tahun 2021.
Hal itu disampaikan Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Satria Tubagus Rian Hermawan pada saat menyampaikan pandangan umum Feaksi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD, Selasa (5/3/22).
Menurut Fraksi PDI-P DPRD Tanjabbar yang di sampaikan oleh Satria Tubagus Rian Hermawan mengatakan, pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 merupakan hal yang menjadi kewajiban setiap DPRD agar instrumen pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Ini merupakan suatu instrumen kontrol dalam membawa kabupaten lebih baik lagi kedepan, Fraksi PDI-P menyetujui LKPJ Bupati tahun 2021,” ucap Tubagus.
Perlu diketahui sebelumnya Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H.Muh. Sjafril Simamora, SH. didampingi dengan Wakil Bupati Tanjabbar, Harian, SH.
Dalam arahannya Sjafril Simamora mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Tanjabbar Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanjabbar pada pasal 150 ayat (1) huruf (c) quorum tercapai.
“Selanjutnya marilah kita ikuti bersama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, untuk itu kami persilahkan juru bicara dari Fraksi PDI-P” tuturnya.
Rapat Paripurna kedua dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjabbar, anggota DPRD, Forkompinda, staf ahli, tenaga ahli serta Kepala OPD lingkup Tanjabbar.
M. Deni