Kajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi., Sapta Subrata ,SH,MH didampingi Apidum Kejati Jambi, Gloria Sinuhaji, SH,MH dan Kajari Jambi,Fajar Rudy Manurung, SH,MH serta Walikota Jambi, Dr. H.Syarif Fasha,ME meresmikan Rumah Restorative Justice yang berada di RT. 17 jalan TP. Sriwijaya (Pagar Drum) berita kelurahan Beliung kecamatan Alam Barajo kota Jambi, Senin (28/3/22).

Dalam sambutan Kajati Sapta Subrata menjelaskan, Restorasi yaitu pemulihan, setiap perkara pasti ada yg terlukai, Restorative Justice sdh ada dari dlu, hanya secara legal formal kami tidak bisa melakukan diskresi, LP dimana-mana Over Kapasitas sehingga program ini mendapat respon yg baik dari masyarakat.

Kajati menambahkan rumah ini nanntinya akan menyelesaikan perkara yang belum masuk ke ranah Pidana, artinya belum masuk laporan ke Kejaksaan maupun ke Kepolisian itu lah gunanya peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, Semoga rumah ini dapat bermanfaat.

Diwaktu yang sama, sambutan dari Walikota Syarif Fasha mengatakan, bahwasanya Kejari sudah menggagas dan melakukan upaya Restorative Justice dan kami Pemerintah sangat mendukung, Kami merespon baik dan sangat bangga dengan RT. 17 ini, agar RT yang lain mempersiapkan, untuk penilaian Kampung Bantar ke depan salah satunya harus ada Rumah Restorative Justice dan semoga Rumah Restorative Justice ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Jambi.

Hal serupa Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi mengatakan, hari ini sangat bersejarah terutama bagi Rt. 17 kelurahan Beliung, kecamatan Alam Barajo telah dicanangkan Rumah Restorative Justice, ini merupakan yg ketiga sebelumnya telah diresmikan juga di dua kabupaten yaitu Sarolangun dan Merangin.

LAM sudah menerima sosialisasi dari Polda Jambi dan Polresta Jambi. Terima kasih kepada Pembina LAM Jambi dan kami sudah menatar Badan Musyawarah Adat LIT di lingkungan RT untuk mendukung Restorative Justice.

Penyampaian Restorative Justice yg dikaitkan dengan Hukum Adat Melayu oleh Peneliti Hukum Adat Muktar Agus Tholib adalah Semua penyelesaian Hukum Adat adalah Restorative Justice, Orang adat / Hakim adat tidak boleh mengadili perbuatan Pidana atau Tindak Pidana, tapi akibat dari Perbuatan tindak pidana.

Tidak boleh menjatuhkan hukum badan, boleh menjatuhkan hukum denda adat, cuci kampung, ditambahkan Adanya perbedaan pendapat  Hukum Adat apakah merupakan Hukum Positif atau tidak, kalau saya berpendapat Hukum Adat merupakan Hukum Positif dan yang dimaksud orang adat adalah orang yg memiliki gelar adat, itu lah yg membedakan tokoh adat dengan tokoh masyarakat.

Dalam acara ini Kajari Jambi, Rudy Fajar menerabgkan, peraturan terkait Restorative Justice yaitu baru satu kali melakukan perbuatan, bukan residivis, dimaafkan oleh korban dan ancaman hukumannya di bawah 5 Tahun.

“Jaksa Agung merubah bahasa dari Kampung Restorative Justice menjadi Rumah Restorative Justice dan harapannya perkara-perkara kecil bisa diselesaikan dan over kapasitas di LP bisa dikurangi”, sambungnya.

Peresmian Runah Restorative Jam sticevitu turut dihadirin Ketua Pengadilan Negeri Jambi Lilin Herlina, SH, MH., Dandim 0415/Jambi diwakili Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf.Tri Nugroho, S.Pd., Kapolresta Jambi diwakili Wakasat Reskrim Iptu Imam Budiyanto, SH., Sekda Kota Jambi Drs.H. A.Ridwan, M.Si., Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Datuk Drs. Azra’i AB, dan juga para Pejabat dilingkungan Kejati dan Kejari Jambi, Camat Alam Barajo Iper Ryansuni, STh, Lurah Beliung Susilawati, Forum RT dan Warga RT.17 kelurahan Beliung kecamatan Alam Barajo kota Jambi.

TIM

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *