Sidang Tipikor Perkara Pembelian Gas Bumi Di Kejati Jambi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id | JAMBI – pada hari Rabu 24 Maret 2022 pukul 13.30 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah dilaksanakan sidang tindak pidana korupsi atasnama Terdakwa Alex Nurdin dalam perkara korupsi pembelian gas bumi pada BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010, disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui siaran pers.

Bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Firdaus Nur, dalam persidangan Terdakwa Alex Nurdin menyatakan keberatannya dan meminta pada Ketua Majelis Hakim agar saksi dihadirkan secara fisik di Jakarta tidak secara online.

Saat ditanyakan pada Saksi Firdaus menerangkan jika kondisinya sudah tidak bugar lagi karena pernah stroke. Selanjutnya sidang ditunda kembali 2 minggu.

Penkum Kejati Jambi/BT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *