koranmetronews.id, JAMBI – Seminar dan Penekenan MOU kerja sama Restorative Justice kolaborasi Kejati dengan Polda serta Lembaga Adat Melayu (LAM) berlangsung dirumah dinas Gubernur Jambi. Sabtu (19/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, dan Kepala Kepolisian Daerah Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo serta Kabag Sejarah dan Hukum LAM Jambi Hasan Basri Jamid selaku narasumber.
Pada acara seminar itu, dalam sambutan Gubernur Jambi H. Al Harris berharap Hukum Adat di Jambi ini harus kembali hidup dan bisa memberikan keadilan bagi para pihak.
Acara seminar itu dibuka oleh Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan jika LAM Jambi menyambut baik adanya penerapan restoratif justice oleh Kejaksaan dan selanjutnya ingin berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menyelesaikan masalah di masyarakat melalui mekanisme adat tanpa perlu lagi diproses Kepolisian.
“LAM Jambi ingin berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengutamakan hukum adat dalam penyelesaian masalah ataupun konflik dimasyarakat supaya tercipta keadilan” ujarnya .
Kajati Jambi Sapta Subrata menyampaikan jika Penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini perkaranya masuk dalam tatanan sistem hukum terlebih dahulu artinya ada tersangkanya, kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar.
Ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020 yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta. Di jambi sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan.
Sesuai dikaitkan dengan Hukum Adat sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan kami melihat LAM Jambi sudah komplit dan kedepan kami mengharapkan seluruh kabupaten kota juga ada kampung Restoratif Justice.
“Hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice ato di bahasa jambinya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun” terang Lexy.
Dalam seminar ini terdapat pertanyaan pada Kajati Jambi dari Datuk Muctar Latif yang menanyakan jika ada kebijakan Jaksa Agung yang bisa restoratif justice kasus korupsi kurang dari 50 juta, apakah bisa diterapkan di Jambi ini.
“Jika RJ Restoratif justice ini merupakan diskresi dan hingga saat ini RJ korupsi masih wacana, kita menunggu Peraturan Jaksa Agung dan hingga saat ini di Jambi belum ada RJ dalam kasus korupsi, mekanisme korupsi juga ada mengenal pengembalian kerugian negara dan itu juga masih bisa ditagih oleh APIP / Inspektorat dan umumnya berhasil ditagih”, jawab Kajati Sapta.
Turut hadir mendampingi Kajati Jambi dalam kegiatan ini Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah, Kajari Tanjabtim Yenita Sari,Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany serta Kasi Oharda Pidum M Heriadi.
(BT)