Sidang Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan Tanah UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Bertempat dilokasi Jalan Arif Rahman Hakim Simpang IV Sipin, kota Jambi. Pukul 09.00 s/d 10.30 WIB telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Gugatan Perdata Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN Jmb, Jumat pagi (18/3).

Dalam perkara ini UIN STS Jambi yang diwakili Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Penggugat melawan Sudiono, Dkk sebagai Tergugat.

Bacaan Lainnya

Perkara ini diawali dengan Penggugat yang secara sah selaku pemegang Sertifikat Hak Pakai An. UIN STS Jambi Tahun 1977 ini rencananya akan melakukam pengembangan area kampus diatas lahan yang masih di kuasai oleh para Tergugat di sekitar jalan Arif Rahman Hakim.

Dalam sidang Pemeriksaan Setempat hadir Majelis Hakim, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Penggugat yang diketuai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, Kuasa Para Tergugat, Panitera Pengganti serta Perwakilan Pihak UIN STS Jambi.

Agus Irawan mengatakan, sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk memastikan batas-batas lokasi objek gugatan dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar.

Selain Asdatun Kejati Jambi juga hadir tiga Jaksa Pengacara Negara Anthoni, Dede Setiawan dan Robertson yang secara seksama melakukan penelitian terhadap objek objek diatas lahan UIN STS Jambi.

(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *