Kajati Jambi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Korupsi BTN

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Pembangunan Perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank Tabung Negara (BTN), disampaikan oleh Kasi Penkum Lexy Fatharany dalam konferensi pers tertulisnya, Kamis (17/3).

Sambung Lexy menuturkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan Penyidikan Kasus Korupsi di BTN Cabang Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini BTN telah memberikan kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri namun hingga saat ini pembangunan belum selesai bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh Developer.

Lanjut Lexy mengungkapkan,, Bapak Kajati Sapta Subrata telah memerintahkan Penyidik untuk memeriksa kasus Korupsi pembangunan rumah Vila Argenta Asri pada bidang pidsus dan telah ditunjuk enam orang Penyidik dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni.

“Rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui pemberian kredit dan telah dijadwalkan 12 orang akan dipanggil bergiliran. Sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris”, ujar Lexy.

“Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN, Jaksa yang ditunjuk 6 orang dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni” ucap Lexy.

(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *