Jaksa Menyapa, Hukum Adat Diterapkan Dalam Mekanisme Restorative Justice Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Hari Jum’at (18/3) pukul 08.00 -09.00 Wib bertempat di ruang Siar RRI Pro 1 chanel 88.5 FM telah dilaksanakan dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Peluang Hukum Adat Diterapkan Dalam Mekanisme Restorative Justice”.

Bertindak selaku Narasumber Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany dan turut menjadi nara sumber Ketua LAM Jambi Bagian Hukum dan Sejarah Datuk Hasan Basri Jamit.

Bacaan Lainnya

Dalam dialog ini Kasi Penkum Kejati Lexy menerangkan jika Penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini perkaranya masuk dalam siatem hukum terlebih dahulu artinya ada tersangkanya, kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar.

Sambung Lexy menjelaskan, ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020 yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta.

Lanjutnya, di Jambi ini sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan. Jika dikaitkan dengan Hukum Adat sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan kami melihat LAM Jambi ini sudah komplit dan kedepan kami mengharapkan seluruh kabupaten kota juga ada kampung restoratif justice.

“Hukum adat ini hidup di masyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice ato di bahasa jambinya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun” sebut Lexy.

Datuk Hasan Basri Jamit selaku Ketua Bagian Hukum dan Sejarah LAM Jambi menyampaikan, Hukum Adat yang ada dijambi ini memang hidup ditengah masyarakat bahkan beberapa kasus kecelakaan, pencurian, penganiayaan perkelaihan bisa diselesaikan secara adat, kedepan kita akan memfasilitasi dan melatih para tokoh adat dijambi ini supaya bisa membantu penyelesaian hukum tanpa harus dihukum/ pidana

“WaliKota Jambi sudah menganggarkan dana untuk pelatihan tokoh adat hal ini selaras dengan kebijakan Jaksa Agung supaya pelaku bisa di berikan restoratif Justice sehingga keadilan itu memang terasa dimasyarakat” ujarnya .

(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *