koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Fajar Rudi Manurung, pimpin jaksa untuk Tahap II Perkara Perdagangan Anak bertempat di Kejari Jambi dan telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Perdagangan Orang atas mama Subin, Indah Putri. Kamis (10/3).
Siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, kronologis perkara ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban dijambi yang anaknya perempuannya tidak pulang-pulang di bulan Desember 2021.
Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi Mucikari S melakukan kerjasama dengan R dan PIS orang jambi untuk mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan penghibur dai Jakarta dengan iming iming dapat HP.
Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO F11, 1 (Satu) Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.900.000,- dan Rp.1.600.000,-, Serta satu lembar Bukti Tiket Pembelian Pesawat Jambi – Jakarta Tanggal 07 Desember 2021 dengan nama pemesan atas nama Putri Indah Sari.
(BT)