koranmetronews id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat (4) kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.
Dilakukannya penyitaan dan penggeledahan itu terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahpgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 – 2021.
Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kota Bandung, yaitu Rumah milik Leslie Grizian Hermawan, yang beralamat di jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, kelurahan Pamayonan, kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.
Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, S.T., yang beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, desa Margasuka, kecamatan Babakan Ciparay, kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.
Dan juga penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor : 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, kabupaten Magelang, kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.
Serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
Lalu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kelurahan Mapar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
Barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai Barang Bukti (BB) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015.
(BT)