koranmetronews.id, MUARA ENIM – Dalam rangka Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2022 di seluruh Wilayah Polda Sumsel. Polres Muara Enim dibawah Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muara – Enim bekerjasama dengan Seluruh Polsek di Wilayah Polres Muara Enim berhasil amankan puluhan Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat.
Tidak main-main, Mapolres Muara Enim dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Polres berhasil mengungkap 71 Pucuk Senpira dan diantaranya 12 Ungkap Kasus.
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto, dalam Konfrensi Pers nya Jumat, (4/3). Di halaman Mapolres Muara Enim, mengatakan. Kegiatan Ops Senpi Musi 2022 tersebut di laksanakan selama 15 hari dimulai dari tanggal 14 Febuari sampai dengan 1 Maret 2022 yang di laksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek di wilayah Hukum Polres Muara Enim.
“Alhamdulillah pada hari ini, dalam rangka Ops Senpi 2022, Satreskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek Polres Muara Enim, telah berhasil mengungkap 12 kasus kepemilikan Senpi dari masyarakarat dan berhasil mengamankan puluhan pucuk senpira berserta tersangka 12 Orang dan Juga Amunisi.” Ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto di dampingi PJU Polres Muara Enim.
Kemudian AKBP Aris menjelaskan juga, dalam Ops Senpi Musi 2022 tersebut pihaknya berhasil mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 57 pucuk senpira laras panjang atau jenis kecepek dan 14 pucuk senpira jenis laras pendek berserta amunisinya.
“Untuk tersangka sendiri dari ungkap kasus Ops Senpi Musi 2022 ini berhasil kita amankan yaitu 12 orang tersangka dan 1 tersangka TO kemudian saat ditangkap Alhamdulillah tidak melakukan perlawanan, semuanya kooperatif,” jelas Kapolres.
“Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara ,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan, dalam pengakuan ke-12 tersangka tersebut sudah rata-rata menguasai senjata api tersebut selama 3 tahun lamanya.
Dan mengatakan, bahwa senjata api panjang mereka gunakan adalah untuk menjaga kebun serta untuk memburu hama babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit yang mereka tanam. Sedangkan, untuk senjata api laras pendek, diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Ya, walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah, meski lokasi desa mereka yang melewati hutan, karena tempat tinggal mereka cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api. Tetapi, hal tersebut tidak kita benarkan ya,” terangnya Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut selain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan himbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak akan diproses secara hukum. Namun, sebaliknya apabila jika tidak mau menyerahkan, maka akan dilakukan penindakan.
“Alhamdulillah terbukti, atas imbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi yang Positif dari masyarakat diseluruh wilayah Polres melalui Polsek dan di bantu oleh Aparat Desa mereka menyerahkan dengan antusias sehingga mendapatkan 57 pucuk Senpira yang diserahkan Masyarakat ada 12 orang tersangka berhasil kita tindak dan amankan,” tegasnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Widhi menambahkan, ini tidak lepas dari kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim di bawah Pimpinan Kapolres Muara Enim ya, atas kegiatan ini.
“Untuk ke-12 tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara”. Ungkapnya.
(KLT)