PPK dan PPTK Mudur LSM Galaksi dan Mantan PNS Dinas PUPR Muara Enim Sebut Karena Kasus SR Proyek 2019

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Momen terjadi nya pengunduran diri para PPK dan PPTK pada dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim Menimbulkan pertanyaan serta tanggapan dari semua elemen yang ada di kota serasan ini.

Salah satu nya Sopyan Yakup, menyikapi kejadian tersebut serta memberikan
Pandangannya sebagai Ketua LSM Galaksi DPD Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Diduga para PPK dan Pengawas lainnya tertekan oleh oknum Kontraktor yang Nota Ben nya diduga telah menyetor sejumlah Uang kepada pihak terkait untuk memuluskan atau memenangkan sebuah proyek pekerjaan, namun hingga waktu yang telah ditetapkan tidak juga selesai.” mungkin juga berimbas kepada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak baik secara kwalitas maupun kwantitas.” imbuh nya.

Ditambahkan nya lagi Pada saat nanti bermuara di KPK dan penjara bagi para PPK dan PPTK ibarat pepatah “Buah simala kama bertahan bahaya mundur pun Sengsara.

Seharus nya Pemerintah Kabupaten mencerminkan kepada kasus terdahulu dan segera melakukan “Mitigasi ” serta upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca kasus yang menimpa Kabupaten Muara Enim.

Serta Melakukan inovasi manajemen kepegawaian dan ini harus di dukung penuh oleh seluruh ASN yang ada dan paling penting para ASN/Pejabat Pemkab Muara Enim harus berintegritas komitmen, konsisten dalam melakukam niatan memutuskan mata rantai korupsi baik individu atau berjemaah agar tercipta Pemerintah yang Bersih dari “taikus tikus berdasi”kata nya.

Kami sebagai Ormas dan LSM akan selalu memantau kinerja Pemerintah sesuai dengan AD ART LSM kami GALAKSI (Gabungan Lembaga Anti Korupsi ) sesuai dengan Tupoksi kami untuk membantu Pemerintah dalam mengontrol kerja Pemerintah yang bersih dari Kasus KKN sehingga agar memutus mata rantai Korupsi baik secara individu amaupun bersama sama, serta memantau Pengguna Anggaran yang baik baik APBN APBD PAD dan lainnya yang digunakan untuk pembangunan jalan bangunan fisik serta barang dan jasa yang semata untuk kesejateraan serta kemakmuran rakyat.” tutur Sopyan Yakup.

“Juga dengan kejadian ini Tokoh Masyarakat sekaligus mantan PNS pensiunan Dinas PUPR Muara Enim Jon Rustam (62) menanggapi serta merincikan hal tersebut. “ini dalam perjalanan perencanaan sudah dihitung termasuk ongkos angkutan dalam analisa satuan harga ketidak proposionalnya oknom maka terjadi keterlambatan pelaksanaan serta kurang disiplinnya pengawasan.” Pungkas nya.

Pengunduran diri secara berjemaah ini sangat keliru besar, ingat tugas pokok dinas PUPR untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang ada diwilayah kabupaten muara Enim secarah teknis ada yang bilang tidak ada perlindungan hukum itu keliru bila pekerjaan sesuai dengan isi kontrak jelas dilindungi hukum eksekutif yudikarip dan legislatif setiap anggaran pembangunan harus di pertanggung jawabkan secara hukum.

Terangnya lagi sebaik nya sesuai dengan pengunduran dari pihak pemohon bupati bertindak tegas mutasikan jangan diberi tugas lagi bagi yang sudah melayangkan surat pengunduran diri tutup. Pensiunan Dinas PUPR.

Sementara itu orang no satu di kabupaten Muara Enim ini Pj Bupati H Nasrun Umar (HNU) mengatakan bahwa Untuk diketahui, momentum mundurnya para PPK dan pengawas itu momentum nya adalah dengan ditahannya SR dan pihak ketiga pekerjaan jalan Pulau Panggung TA 2019 tidak ada kaitan dengan TA 2021 sejak HNU menjabat ungkap nya.

Saya berusaha untuk meyakinkan mereka dengan melakukan bahwa dilakukan pendampingan dengan pihak BHP Law Consultant yang akan mengawal mereka dalam proses hukum yang mereka hadapi. “Tutup HNU Via Whatshaap (25/2).

(Her/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *