koranmetronews.id, PALEMBANG – Menindak lanjuti kasus OTT Eks Bupati Muara Enim A. Yani dan Eks Kabid Jembatan dan jalan Elfin Muchtar dan dari Pihak Kontraktor Robby Fahlevi sepertinya belum tuntas serta tetap berlanjut sampai sekarang (21/2/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala BPKAD Muara Enim 2014-2020.
Tidak hanya mantan Kepala BPKAD Muara Enim, Tim Penyidik KPK juga memanggil beberapa pegawai dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Adapun panggilan terhadap sejumlah pejabat di Muara Enim tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AFS.
“Pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS,” kata Ali Fikri menjelaskan perihal Pemanggilan.
Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Adapun, nama-nama saksi yang dilakukan pemanggilan, yakni:
1. MIRA FEBRIANTY Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Muara Enim
2. AHMAD DANI Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kab. Muara Enim
3. ARMELI MENDRI Mantan Kepala BPKAD Kab. Muara Enim (2014 – 2020).
(HER)