Majelis Hakim PN Bandung, Kasus Pemerkosa 13 Siswa Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Bandung – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 mahasiswa, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selasa, 15/02/2022.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan atas perbuatannya dan dampak yang muncul dan dialami oleh anak-anak korban.

“Menghakimi, menghukum terdakwa karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Herry mendengar putusan itu secara langsung di depan majelis hakim. Di ruang konferensi, Herry melepas rompi tahanan dan mengenakan kemeja putih.

Herry dinyatakan bersalah memperkosa 13 siswa, beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa tindakan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan bersalah oleh hakim sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak Perlindungan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan pertama.

Herry sebelumnya divonis mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan yuridis, Herry divonis penjara seumur hidup.

Hakim memutuskan dengan hukuman tersebut, Herry dan para korban tidak akan bertemu lagi dan mencegah trauma dari para korban.

(KMN/07)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *