Peredaran Pupuk Mutiara 16-16-16 Menjamur di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo Jambi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Bungo – Pada saat ini Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 yang palsu semakin menjamur untuk Wilayah Jambi Khusus Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Tentunya merugikan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan.  Tim Koran Metro News,  menemukan gudang penimbunan pupuk pembenah tanah pertanian dan perkebunan pupuk industri perumahan Myesha Hara Produksi PT. Nico Mandiri Sejahtera Geresik Indonesia,  kemasan 50.kg. harga eceran lebih kurang 300 ribu rupiah/karung.

Diduga gudang tempat penimbunan pupuk mutiara NPK.16-16-16  yang terletak di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

Tidak Mengantongi Izin Sejak dari tahun 2011sampai 2022. Lebih kurang 50 Ton setiap bulan kiriman dari Geresik Surabaya. Didalam gudang ada 6 Yunit Mobil Pikab L. 300 Mitsubishi untuk melansir pupuk berbagai Kecamatan di Kabupaten Bungo, Tebo dan. Darmasraya Sumbar, menurut masyarakat (A) melaporkan kepada Koran Metro News.

Pupuk NPK Mutiara.16-16-16 Myesha Hara diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah tentang gudang dan jaringan Distributor/ Subdistributor, yang bergerak dalam penjualan Ilegal.

Diduga pupuk tersebut palsu, bisa diterapkan dengan pasal 60 ayat 1 UU no. 12 tahun 1992. Tentang sistem pembudidaya tanaman, Ancaman hukuman nya , lima tahun penjara.

NPK mutiara 16-16-16 yang asli nya, atas nama PT. Meroke No. IDM000123493/IDM000607834. logo Burung PT.Meroke. depan belakang. di atas karung kemasan.

Biasa kalau yang palsu tidak memakai ada nya logo Burung PT. Meroke. PT. Niko Mandiri Sejahtera, aneh nya pada kemasan karung tertulis Izin Deptan dan standr SNI . Diduga pupuk yang sudah di palsukan dari produksi pabriknya, ungkap sumber (A) kepada Koran Metro News.

Dimana NPK mutiara 16-16-16  yang aslinya dalam setiap Prill, Mengandung 16% Nirogen atau N (terdiri dari 6,5% Nitrat -N dan 9,5% Amonium-N) 16% Fosfal atau P205, dan 16% Kalium atau M20. dan cocok Formulasikan pada semua jenis tanaman, dan palawija, serta tanaman perkebunan.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *