Koranmetronews.id, Gunung Putri Kab. Bogor – Sudah hampir 3 Tahun Korban Penganiayaan bernama Hamdan Rusmanto, warga Gunung Putri membuat Laporan ke Polres Bogor terkait penganiayaan yang dialaminya, tapi sampai saat ini korban belum mendapatkan kepastian hukum dan belum ada kelanjutan proses hukum para pelaku nya. Profesionalitas penyidik polres bogor yang menangani nya pun dipertanyakan.
Karena tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya kejelasan proses laporan korban ke Polres Bogor yang sudah murang lebih 3 tahun mengendap, akhirnya Korban, Hamdan Rusmanto melaporkan dugaan ketidak Profesionalan penyidik polres bogor bernama Sukur ke Propam mabes polri dengan Surat Pengaduan Propam Nomor:
SPSP2/645/I/2022/Bagyanduan Propam Tim II, Senin 31 Januari 2022, perihal dugaan ketidak profesionalan yang dilakukan oleh penyidik polres bogor atas nama sukur dalam menangani laporan Polisi(LP) Nomor: STPL/B/438/VIII/2019/JBR/RESBGR ter tanggal 22 Agustus 2019 yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut nya.
Menurut korban penganiayaan, Hamdan Rusmanto, kasus penganiayaan yang dialaminya sudah hampir 3 Tahun dan sebagai warga negara yang taat hukum, korban langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Bogor dengan nomor LP: STPL/B/VIII/2019/JBR/RESBGR, tanggal 22 Agustustus 2019 lalu.
Adapun perkara yang diadukan oleh korban adalah kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pojok Desa Gunung putri, KecamantanGunung putri, Kabupaten Bogor sekitar Pukul 16:00 wib yang dilakukan oleh terlapor berinisial(O).
Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 170 KUHP mengatakan,bahwa:
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
(2) Tersalah dihukum :
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).
2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).
3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Masih menurut penuturan korban, bahwa Pelaku menggunakan tangan, rantai besi, gagang senjata yang di duga Senpi, sajam, stik golf dan juga menendangi korban sehingga terluka, bahkan tidak berselang lama setelah kejadian, salah satu korban meninggal dunia sehingga perlu penyelidikan dan penyidikan secara transparan, khusus demi tegak nya hukum dan rasa keadilan tehadap para korban.
Peristiwa penganiayaan ini pun langsung di respon dengan baik oleh Kapolsek gunung putri Kompol Andriyanto sesaat setelah kejadian dengan membawa korban yang sudah luka- luka ke Rumah Sakit Sentra Medika dan mengantarkan korban yang selamat melaporkan langsung ke Polres Bogor saat itu.
Bukti-bukti dan para saksi sudah diperiksa dan dipanggil oleh SPK unit III polres Bogor, serta sudah melakukan olah TKP. Akan tetapi sudah hampir 3 tahun kejadian bahkan sampai berita ini diturunkan para pelaku tindak pidana penganiayaan menurut korban belum juga ada yang dipanggil dan diproses hukum, bahkan sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Menurut Pasal 170 KUHP seperti dijelaskan diatas, seharusnya kalo tindak pidana yang ancaman diatas 5 tahun sudah harus dilakukan penahan terhadap pelaku bahkan jika terjadi kematian pelaku diancam penjara 12 Tahun.
Diana papilaya selaku kuasa dari Hamdan Rusmanto selaku korban Penganiayaan mengatakan pihak nya melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaaan ini.
“Kenapa kita sampai laporkan kasus ini ke propam mabes polri? kita sebagai warga negara yang taat hukum dan sadar hukum, sudah berupaya sabar menunggu dan mempercayakan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik polres bogor dan sudah menempuh cara yang persuasif dan itikad baik dengan mendatangi Polres Bogor agar supaya klien kami mendapatkan keadilan hukum, tetapi jawaban yang kami terima diluar dugaan dan akal sehat, penyidik saling lempar mengenai kasus ini, dengan alasan berkas akan dicari dan karena kasus ini sudah lama.
Apakah memang seperti ini cara pelayanan polisi terhadap aduan masyarakat? bukan kah Polisi itu merupakan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat? Kapolri, Bapak Listyo Sigit sudah jelas dan tegas mengatakan akan menindak anggota nya yang tidak profesional bahkan tidak tanggap terhadap aduan masyarakat, bahkan Kapolri membuat Slogan” PRESISI” dimana Polisis harus Profesional dan tanggap terhadap aduan masyarakat, itu jelas dan faktanya sudah banyak oknum polisi yang tidak profesional ditindak tegas oleh Bapak Kapolri” ungkap Diana.
“Setelah kita datangi Polres Bogor untuk menanyakan progress kasus ini, akhirnya kita diberikan nomor penyidik bernama sukur yang menangani kasus ini. Awalnya saat dihubungi via WA berjanji akan bertemu di hari Senin tanggal 17 Januari 2022, akan tetapi beralasan sedang tidak piket dan beliau berjanji akan ketemu esok harinya Selasa tanggal 18 Januari 2022, sehingga untuk menepati janji yang sudah dijanjikan oleh sukur selaku penyidik maka di hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 14:00 wib kami kembali datangi polres Bogor, tetapi apa yang kami dapatkan kami bahkan dikecewakan kembali, yang bersangkutan tidak ada di tempat dinas dengan alasan anak sedang sakit.
Apakah seperti ini seorang polisi yang profesional yang mempunyai semboyan melayani, melindungi dan mengayomi? ini harus diusut tuntas” lanjut nya.
” Harapan kami selaku kuasa dari para korban agar kasus yang mengendap ini di polres bogor ini segera diproses dan juga segera ditindak lanjuti penyelidikan ketingkat penyidikan serta memberi status tersangka terhadap seluruh pelaku pengeroyokan sesuai pasal 170 KHUP untuk rasa keadilan hukum bagi para korban, kurang bukti apa lagi?.
Dan kami meminta supaya Propam Polri, terkhusus kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum penyidik polres bogor yang tidak profesional bahkan terkesan tidak tanggap alias cuek dalam menangani kasus perkara penganiayaan tersebut demi terciptanya keadilan hukum di masyarakat.
Dan dalam hal ini Saya selaku kuasa dari para korban yang juga sebagai ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kabupaten Bogor bersama rekan-rekan semua akan terus mengkawal kasus ini sampai terciptanya keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat, bahkan Kami akan menyurati Kapolri bila kasus ini tidak diungkap segera dan para pelaku harus diproses hukum, sebab salah satu dari 6 Korban Penganiayaan yang dilakukan para pelaku nya sudah akhirnya meninggal dunia.
(KMN/Marlon, SE)