Aksi Demo Meminta Jaksa Bungo Mundur Dari Jabatan Diduga Jual Beli

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Bungo – Puluhan masa aksi demo dari mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) pada Jum’at (28/01/2022) menggelar aksi demo halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Massa ARKPH yang terdiri dari LSM Gardo Spok, Sapma PP, LSM Lippan dan Ormas Gempur meminta Kejaksaan Negeri Bungo objektif menangani perkara dan meminta agar Kejari Bungo lebih terbuka.

Mereka juga minta Kejagung segera mencopot oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara dan meminta menghentikan kriminalisasi kepada pejuang keadilan, Mardedi Susanto alias Antok yang dituntut 2 tahun penjara.

Selain itu massa juga meminta Pengadilan Negeri Muara Bungo memberikan rasa adil dengan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan mempertahankan ”ruh keadilan.

Menurut koordinator aksi kepada koran metro news, mengatakan agar tidak ada lagi APH yang menjadi momok bagi masyarakat, stop kriminalisasi dan save pejuang keadilan, jalankan sesuai slogan yang digembar gemborkan yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan ada lagi hukum tajam kebawah tumpul keatas,” kata Fahlefi saat berorasi.

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Bungo, perwakilan massa minta pihak jaksa bersikap dan bertindak objektif dalam menangani perkara termasuk kasus Mardedi Susanto yang dituntut 2 tahun penjara.

Terungkap dari pengakauan perwakilan warga ada korban yang dimintai sejumlah uang oleh oknum, yang ditanggapi Sapta, Kajari Bungo.

“Kasus Mardedi Susanto alias Antok yang dituntut 2 tahun oleh JPU sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah dimusyawarah bahkan sudah dilakukan ekspos. Kasus ini dalam proses dipersidangan kita tunggu saja proses ”, ujar Kajari Bungo didampingi kasi Intel.

Terkait adanya oknum yang terlibat jual beli perkara dan pasal, (KUHP) karena uang hukum perkurang, melanjuti papar Kajari Bungo , mempersilahkan dilaporkan. Bila terbukti oknum Jaksa jual beli kasus, maka kami  akan diproses dan ditindak sesuai dengan prosedur. hukum yang berlaku“ dan Jika kasusnya berat maka akan dipecat,”ungkap Kajari .

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *